1) deskripsikan pengertian wajib pajak! 2) apa yg dimaksud dgn pajak pertambahan nilai 3) berikan contoh jenis pajak yg biasanya menjadi kewajiban suatu keluarga 4) apa yg di maksud dgn permintaaan? 5) apa yg dimaksud dgn penawaran? 6) bagaimana bunyi hukum permintaan? 7) bagaimana bunyi hukum penawaran? 8) apakah yg dimaksud dgn harga keseimbangan?
Nabilla93
- Wajib pajak : adalah kontribusi wajib kpd negara yg terutang oleh org pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang2, dgn tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. - Pajak pertambahan Nilai : adalah pajak yg dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah Pabean. -pajak yg biasanya menjadi kewajiban suatu keluarga, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh. -Permintaan adalah sejumlah barang yang akan dibeli pada tingkat harga, tempat, dan waktu tertentu. -Penawaran adalah sejumlah barang yang akan dijual pada tingkat harga, tempat, dan waktu tertentu. -
- Pajak pertambahan Nilai : adalah pajak yg dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah Pabean.
-pajak yg biasanya menjadi kewajiban suatu keluarga, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh.
-Permintaan adalah sejumlah barang yang akan dibeli pada tingkat harga, tempat, dan waktu tertentu.
-Penawaran adalah sejumlah barang yang akan dijual pada tingkat harga, tempat, dan waktu tertentu.
-