1. Carilah besarnya penghasdilabn tidak kena pajak terhadap PPh tahun 2014! 2. ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan!
MariaRubino
PTKP PPh tahun 2014 : Utk WP Pribadi => Rp 24.300.000 Utk Istri / Status menikah => Rp 2.025.000 Utk 1 anak => Rp 2.025.000 NB : Max anak yaitu 3 orang anak
Ketentuan PBB diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1994. Tarif PBB yaitu 0,5% dari NJKP ^0^
Utk WP Pribadi => Rp 24.300.000
Utk Istri / Status menikah => Rp 2.025.000
Utk 1 anak => Rp 2.025.000
NB : Max anak yaitu 3 orang anak
Ketentuan PBB diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1994. Tarif PBB yaitu 0,5% dari NJKP ^0^