Tolong jawab pertanyaan2 berikut ! pertanyaan ada di gambar
Zikumi
1. sebagai konstitusi negara karena hukum-hukum tercantum didalam batang tubuh UUD1945 2. dasar neraga merupakan sumber bagi pembentukan konstitusi dalam negara. sedangkan konstitusi merupakan perwujudan dan penjabaran dari dasar negara. 3. - mudah/ tidaknya dirubah - mudah/ tidaknya memnyesuaikan diri degan perkembangan masyarakat - tergantung kekuatan yang nyata ada dalam masyarakat. 4. alinea 1 menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan. alinea 2 menunjukan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang alinea 3 Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. alinea 4 Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.5. UUD 1945 bersifat fleksibel (sifat ke 2 no 3) tapi Pembukaan UUD'45 tidak dapat dirubah
2. dasar neraga merupakan sumber bagi pembentukan konstitusi dalam negara. sedangkan konstitusi merupakan perwujudan dan penjabaran dari dasar negara.
3. - mudah/ tidaknya dirubah
- mudah/ tidaknya memnyesuaikan diri degan perkembangan masyarakat
- tergantung kekuatan yang nyata ada dalam masyarakat.
4. alinea 1 menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
alinea 2 menunjukan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang
alinea 3 Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.
alinea 4 Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.5. UUD 1945 bersifat fleksibel (sifat ke 2 no 3) tapi Pembukaan UUD'45 tidak dapat dirubah