Geger, Proyek Jalur Puncak II Mau Lanjut Lagi Tahun Depan?Proyek jalur Puncak II atau Poros Tengah Timur sempat bikin geger beberapa waktu lalu. Proyek jalan alternatif untuk memecah kemacetan jalur Puncak, Bogor ini sempat menuai pro dan kontra. Di tingkat pemda kabupaten dan provinsi ada keinginan kuat, tapi belum dapat tanggapan dari pemerintah pusat.Proyek ini dalam tahap untuk masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran 2022 pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah, terutama Bogor dan Cianjur saat ini masih mencicil pembebasan lahan untuk jalan dengan anggaran yang terbatas.Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Mulyadi yang merupakan dapil wilayah Bogor ini ingin sekali proyek jalur Puncak II ini bisa terlaksana. Pihaknya terus memperjuangkan supaya pembangunan jalur alternatif ke Puncak, Bogor ini masuk dalam Rencana Anggaran Kerja Kementerian PUPR tahun 2022.Mulyadi mengatakan sampai saat ini masyarakat kabupaten Bogor - Cianjur sudah hibahkan banyak lahan untuk jalur pembangunan jalur ini. Pemerintah kabupaten Bogor juga sudah mendorong pembangunan jalur puncak II ini.Ia bilang pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga sudah mencicil pembebasan tanah. Namun anggaran itu masih belum cukup untuk melanjutkan ke proses pembangunan.Mulyadi mengatakan persoalan daerah puncak ini tidak hanya kemacetan, tapi jalur puncak II ini juga dapat meningkatkan sosial ekonomi masyarakat sekitar yang terhalang transportasi yang mahal.Pertanyaan :1. Berdasarkan pada artikel di atas, berikan analisis kewenangan belanja tersebut diberikan kepada pemerintah mana!? 2. Analisis belanja apa yang cocok dengan kasus pada artikel di atas, berikan analisis saudara.​
Answer
Harta pusaka tinggi mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat Minangkabau karena harta tersebut harta yang diturunkan secara turun temurun dari suatu kaum berdasarkan garis keturunan ibu. sedangkan Harta pusaka rendah adalah harta yang diturunkan dari satu generasi, yang mana diterima kemenakan dari mamak kandung, yang berasal dari hasil pekerjaan yang diperuntukan buat kemenakannya.  Hukum waris adat merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses tentang pengoperan dan peranan harta kekayaan baik yang berwujud benda maupun yang tidak berwujud. Waris dapat berupa barang yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya. Salah satunya bisa berupa harta pusaka tinggi yang diberikan oleh pewaris. Hukum waris adat merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses tentang pengoperan dan peranan harta kekayaan baik yang berwujud benda maupun yang tidak berwujud. Waris dapat berupa barang atau gelaran yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya.  Soal : Berikan analisis Anda tentang bagaimana: 1. Harta pusaka tinggi dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau ! 2. Harta pusaka rendah dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau! 3. Harta pusaka tinggi dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris menurut hukum waris adat Minangkabau ! 4. Harta pusaka rendah dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris menurut hukum waris adat Minangkabau ! 5. Syarat-syarat pewaris gelar pusaka adat “Mamak” pada masyarakat adat Minangkabau ! tolong bantu jawab ya​
Answer
2. Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan untuk membangun infrastruktur. Hingga kini, pembangunan infrastruktur di daerah masih bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat. Tren pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur di daerah masih sangat minim. Hal ini berkaca pada data 2015-2019. Ia menjabarkan, hanya terdapat tujuh daerah yang memanfaatkan pembiayaan infrastruktur melalui SMV Kementerian Keuangan yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 478 miliar pada 2015. Kemudian, hanya satu daerah yang menggunakan skema KPBU senilai Rp 135 miliar dan tiga daerah melalui PT SMI sebesar Rp 373 miliar pada 2016. Tahun selanjutnya, hanya terdapat enam daerah yang menggunakan pembiayaan melalui BPD senilai Rp 755 miliar, 11 daerah lewat PT SMI sebesar Rp 2,09 triliun, dan satu daerah melalui perjanjian tingkat layanan atau Service Level Agreement (SLA) Rp 28,03 triliun. Pada 2018, hanya terdapat dua daerah yang menggunakan sekma KPBU dalam membiayain infrastruktur senilai Rp 3,35 triliun, 11 daerah melalui BPD Rp 1,55 triliun, dan 29 daerah lewat PT SMI sebesar Rp 6,07 triliun. Lalu, hanya terdapat 11 daerah yang menggunakan skema pembiayaan BPD sebesar 1,29 triliun dan enam daerah melalui PT SMI yakni Rp 265 miliar pada 2019. Sri Mulyani menegaskan, pemda tidak seharusnya mengandalkan pembangunan infrastruktur hanya memanfaatkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Pemda harus lebih kreatif dan inovatif dalam mencari pembiayaan alternatif. Ini karena APBN dan APBD hanya mampu menyediakan sekitar 30% dari kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang mencapai Rp 6.421 triliun hingga 2024. Namun pengaturannya tetap harus akuntabel dan pruden. (Sumber berita : katadata.co.id) Pertanyaan : Jika dilihat dari uraian di atas, menurut saudara apakah ada kewajiban daerah untuk mencari sumber alokasi dana untuk pembangunan masing – masing daerah? Berikan analisis tersebut beserta kategorisasi pajak pusat dan pajak daerah berdasarkan teori dan filosofi pungutan?​
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.