May 2022 1 9 Report
1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengusulkan agar Indonesia bisa meminta bantuan negara lain untuk menagih kewajiban wajib pajak (WP) di luar negeri. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Indonesia saat ini sudah menandatangani 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain P3B Indonesia dengan Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, dan Belgia. Kemudian, Fillipina, India, Laos, Mesir Suriname, Yordania, Venezuela, serta Vietnam. Dengan demikian, bantuan penagihan pajak bisa dilakukan jika diperkuat dengan aturan hukum dalam negeri. Saat ini banyak negara tidak terkecuali Indonesia mereformasi sistem perpajakannya guna menangani dampak pandemi covid – 19. (Sumber berita : katadata.co.id)

Pertanyaan : Menurut analisis saudara apakah ada keterkaitan antara hal yang diusulkan oleh Suryo utomo tentang bantuan negara lain untuk menagih kewajiban wajib pajak (WP) di luar negeri dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan kontribusi wajib pajak dalam mendukung kepatuhan wajib pajak. Berikan alasan yang mendukung pernyataan tersebut!​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.