1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengusulkan agar Indonesia bisa meminta bantuan negara lain untuk menagih kewajiban wajib pajak (WP) di luar negeri. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Indonesia saat ini sudah menandatangani 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain P3B Indonesia dengan Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, dan Belgia. Kemudian, Fillipina, India, Laos, Mesir Suriname, Yordania, Venezuela, serta Vietnam. Dengan demikian, bantuan penagihan pajak bisa dilakukan jika diperkuat dengan aturan hukum dalam negeri. Saat ini banyak negara tidak terkecuali Indonesia mereformasi sistem perpajakannya guna menangani dampak pandemi covid – 19. (Sumber berita : katadata.co.id)
Pertanyaan : Menurut analisis saudara apakah ada keterkaitan antara hal yang diusulkan oleh Suryo utomo tentang bantuan negara lain untuk menagih kewajiban wajib pajak (WP) di luar negeri dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan kontribusi wajib pajak dalam mendukung kepatuhan wajib pajak. Berikan alasan yang mendukung pernyataan tersebut!
P3B akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaan WP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Cara kerja P3B salah satunya adalah dengan pertukaran informasi antar negara dan penetapan kesepakatan bersama. Hal ini tentu memudahkan Indonesia menggali potensi pajak yang ada.
Pembahasan:
Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.
Macam-macam pajak
1. Berdasar sistem pemungutannya
Pajak Langsung: pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pajak Tidak Langsung : pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Berdasar pemungutnya
Pajak Pusat : dipungut oleh pemerintah pusat melalui DJP.
Pajak Daerah : dipungut pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki kewenangan pemungutan.
3. Berdasarkan subjek pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
4. Berdasarkan sifatnya
Pajak Subjektif: fokus pada keadaan Wajib Pajak.
Pajak Objektif: tidak melihat kondisi pembayar Wajib Pajak karena dinilai secara objektif.
5. Berdasarkan asalnya
Pajak dalam negeri
Pajak luar negeri
Pajak pusat yaitu Pungutan wajib yang dibayarkan wajib pajak, baik OP dan badan, kepada pemerintah pusat yang dilakukan oleh DJP.
Jenis pajak pusat
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea MeteraiP3BPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) disebut juga dengan Tax Treaty.
Tax Treaty merupakan upaya untuk mengelola agar pengenaan pajak atas suatu objek tidak lebih dari satu kali oleh dua negara. Dengan kata lain, tidak ada pemajakan berganda. Model P3B yang lazim digunakan adalah UN Model dan OECD Model. Menurut ketentuan P3B UN Model dan OECD Model, ada dua metode yang sering digunakan dalam P3B ini. Metode yang dimaksud adalah metode pembebasan pajak (exemption method) dan metode pengkreditan pametode pengkreditan pajak (credit method). P3B memiliki tujuan akhir untuk menentukan alokasi hak pemajakan di setiap negara yang bersangkutan. Biasanya dikaitkan dengan teori negara tempat penghasilan berasat yang disebut negara sumber dan negara tempat WP tinggal atau menetap yang disebut negara domisili.P3B akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaan WP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Verified answer
P3B akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaan WP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Cara kerja P3B salah satunya adalah dengan pertukaran informasi antar negara dan penetapan kesepakatan bersama. Hal ini tentu memudahkan Indonesia menggali potensi pajak yang ada.
Pembahasan:
Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.
Macam-macam pajak
1. Berdasar sistem pemungutannya
2. Berdasar pemungutnya
3. Berdasarkan subjek pajak
4. Berdasarkan sifatnya
5. Berdasarkan asalnya
Pajak pusat yaitu Pungutan wajib yang dibayarkan wajib pajak, baik OP dan badan, kepada pemerintah pusat yang dilakukan oleh DJP.
Jenis pajak pusat
Tax Treaty merupakan upaya untuk mengelola agar pengenaan pajak atas suatu objek tidak lebih dari satu kali oleh dua negara. Dengan kata lain, tidak ada pemajakan berganda. Model P3B yang lazim digunakan adalah UN Model dan OECD Model. Menurut ketentuan P3B UN Model dan OECD Model, ada dua metode yang sering digunakan dalam P3B ini. Metode yang dimaksud adalah metode pembebasan pajak (exemption method) dan metode pengkreditan pametode pengkreditan pajak (credit method). P3B memiliki tujuan akhir untuk menentukan alokasi hak pemajakan di setiap negara yang bersangkutan. Biasanya dikaitkan dengan teori negara tempat penghasilan berasat yang disebut negara sumber dan negara tempat WP tinggal atau menetap yang disebut negara domisili.P3B akan sangat bermanfaat bagi Indonesia karena akan memudahkan pengenaan WP yang bisa dikenai pemajakan oleh Indonesia, baik WP yang tinggal di dalam maupun di luar negeri maupun penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada: brainly.co.id/tugas/25033664brainly.co.id/tugas/20773337
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1