2. Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan untuk membangun infrastruktur. Hingga kini, pembangunan infrastruktur di daerah masih bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat. Tren pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur di daerah masih sangat minim. Hal ini berkaca pada data 2015-2019. Ia menjabarkan, hanya terdapat tujuh daerah yang memanfaatkan pembiayaan infrastruktur melalui SMV Kementerian Keuangan yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 478 miliar pada 2015. Kemudian, hanya satu daerah yang menggunakan skema KPBU senilai Rp 135 miliar dan tiga daerah melalui PT SMI sebesar Rp 373 miliar pada 2016. Tahun selanjutnya, hanya terdapat enam daerah yang menggunakan pembiayaan melalui BPD senilai Rp 755 miliar, 11 daerah lewat PT SMI sebesar Rp 2,09 triliun, dan satu daerah melalui perjanjian tingkat layanan atau Service Level Agreement (SLA) Rp 28,03 triliun. Pada 2018, hanya terdapat dua daerah yang menggunakan sekma KPBU dalam membiayain infrastruktur senilai Rp 3,35 triliun, 11 daerah melalui BPD Rp 1,55 triliun, dan 29 daerah lewat PT SMI sebesar Rp 6,07 triliun. Lalu, hanya terdapat 11 daerah yang menggunakan skema pembiayaan BPD sebesar 1,29 triliun dan enam daerah melalui PT SMI yakni Rp 265 miliar pada 2019. Sri Mulyani menegaskan, pemda tidak seharusnya mengandalkan pembangunan infrastruktur hanya memanfaatkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Pemda harus lebih kreatif dan inovatif dalam mencari pembiayaan alternatif. Ini karena APBN dan APBD hanya mampu menyediakan sekitar 30% dari kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang mencapai Rp 6.421 triliun hingga 2024. Namun pengaturannya tetap harus akuntabel dan pruden. (Sumber berita : katadata.co.id) Pertanyaan : Jika dilihat dari uraian di atas, menurut saudara apakah ada kewajiban daerah untuk mencari sumber alokasi dana untuk pembangunan masing – masing daerah? Berikan analisis tersebut beserta kategorisasi pajak pusat dan pajak daerah berdasarkan teori dan filosofi pungutan?
Pajak daerah digunakan untuk membiayai keperluan daerah, termasuk pembangunan daerah.Artinya daerah wajib mengelola pendapatan daerahnya, termasuk dengan pajak. Bisa saja tingkat pembangunan di setiap daerah tidak sama karena pendapatannya pun berbeda-beda. Negara atau pemerintah pusat mengatasinya dengan adanya perimbangan dana pusat ke daerah.
Pembahasan:
Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.
Macam-macam pajak
1. Berdasar sistem pemungutannya
• Pajak Langsung : pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
• Pajak Tidak Langsung : pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Berdasar pemungutnya
• Pajak Pusat : dipungut oleh pemerintah pusat melalui DJP.
• Pajak Daerah : dipungut pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki kewenangan pemungutan.
3. Berdasarkan subjek pajak
• Wajib Pajak Orang Pribadi
• Wajib Pajak Badan
4. Berdasarkan sifatnya
• Pajak Subjektif : fokus pada keadaan Wajib Pajak.
• Pajak Objektif : tidak melihat kondisi pembayar Wajib Pajak karena dinilai secara objektif.
5. Berdasarkan asalnya
• Pajak dalam negeri
• Pajak luar negeri
Pajak pusat
Pungutan wajib yang dibayarkan wajib pajak, baik OP dan badan, kepada pemerintah pusat yang dilakukan oleh DJP.
Jenis pajak pusat
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Meterai
Pajak daerah
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai undang-undang dan tanpa memberikan imbalan langsung . Pajak ini digunakan untuk keperluan daerah, termasuk pembangunan daerah. Maka bisa saja tingkat pembangunan di setiap daerah tidak sama karena pendapatannya pun berbeda-beda. Negara atau pemerintah pusat mengatasinya dengan adanya perimbangan dana pusat ke daerah.
Jenis pajak daerah
1. Pajak provinsi
Pajak kendaraan bermotor; bea balik nama kendaraan bermotor; pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air permukaan; serta pajak rokok.
2. Pajak kabupaten/kota
Pajak hotel; hiburan; restoranpenerangan jalan; mineral bukan logam dan batuan; parkir; air tanah; reklamesarang burung walet; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB); serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2)
Verified answer
Pajak daerah digunakan untuk membiayai keperluan daerah, termasuk pembangunan daerah. Artinya daerah wajib mengelola pendapatan daerahnya, termasuk dengan pajak. Bisa saja tingkat pembangunan di setiap daerah tidak sama karena pendapatannya pun berbeda-beda. Negara atau pemerintah pusat mengatasinya dengan adanya perimbangan dana pusat ke daerah.
Pembahasan:
Pajak merupakan pungutan bersifat wajib dan harus dibayar oleh seluruh penduduk dalam bentuk sumbangan wajib kepada negara.
Macam-macam pajak
1. Berdasar sistem pemungutannya
• Pajak Langsung : pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
• Pajak Tidak Langsung : pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
2. Berdasar pemungutnya
• Pajak Pusat : dipungut oleh pemerintah pusat melalui DJP.
• Pajak Daerah : dipungut pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki kewenangan pemungutan.
3. Berdasarkan subjek pajak
• Wajib Pajak Orang Pribadi
• Wajib Pajak Badan
4. Berdasarkan sifatnya
• Pajak Subjektif : fokus pada keadaan Wajib Pajak.
• Pajak Objektif : tidak melihat kondisi pembayar Wajib Pajak karena dinilai secara objektif.
5. Berdasarkan asalnya
• Pajak dalam negeri
• Pajak luar negeri
Pajak pusat
Pungutan wajib yang dibayarkan wajib pajak, baik OP dan badan, kepada pemerintah pusat yang dilakukan oleh DJP.
Jenis pajak pusat
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Meterai
Pajak daerah
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai undang-undang dan tanpa memberikan imbalan langsung . Pajak ini digunakan untuk keperluan daerah, termasuk pembangunan daerah. Maka bisa saja tingkat pembangunan di setiap daerah tidak sama karena pendapatannya pun berbeda-beda. Negara atau pemerintah pusat mengatasinya dengan adanya perimbangan dana pusat ke daerah.
Jenis pajak daerah
1. Pajak provinsi
Pajak kendaraan bermotor; bea balik nama kendaraan bermotor; pajak bahan bakar kendaraan bermotor; pajak air permukaan; serta pajak rokok.
2. Pajak kabupaten/kota
Pajak hotel; hiburan; restoranpenerangan jalan; mineral bukan logam dan batuan; parkir; air tanah; reklamesarang burung walet; bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB); serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2)
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada:
brainly.co.id/tugas/25033664
brainly.co.id/tugas/20773337
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1