Kesimpulan tentang bentuk pemerintahan dan bentuk pemerintahan republik kelas x.. Jangn copas
Didinthemasjek
Sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.
Bentuk NegaraTerdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).a. Negara KesatuanNegara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.1) Sistem SentralisasiDalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.2) Sistem DesentralisasiDalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :1) Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.2) Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.3) Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, dan Belanda.b. Negara SerikatNegara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut.1) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.2) Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.3) Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.4) Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.Beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).Contoh negara yang berbentuk serikat adalh India, Australia, Amerika Serikat, jerman, Swiss, Brasil dan Malaysia.
0 votes Thanks 0
MayaRasnadea
Kan q minta bentuk pemerintahan bukan bentuk negara
Bentuk NegaraTerdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi).a. Negara KesatuanNegara kesatuan merupakan negara yang bersusun tunggal, artinya hanya ada satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah dan tidak ada negara – negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara. Pemerintah menduduki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan disebut juga sebagai negara bersusunan tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.1) Sistem SentralisasiDalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan.2) Sistem DesentralisasiDalam sistem ini, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan.Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut :1) Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu Dewan Perwakilan Rakyat.2) Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.3) Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat.Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Italia, Filipina, dan Belanda.b. Negara SerikatNegara serikat atau sering juga disebut negara federasi merupakan negara yang bersusunan jamak, yaitu terdiri dari beberapa negara yang disebut negara bagian. Tiap-tiap negara bagian memiliki kedaulatan dan merupakan negara yang merdeka. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federal. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independen, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut.1) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.2) Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.3) Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen.4) Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.Pada negara serikat terjadi penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat yang disebut dengan istilah limitatif (sebuah demi sebuah). Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian memilikihubungan langsung dengan rakyatnya.Beberapa kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat merupakan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hubungan luar negeri, pertahan negara, keuangan, serta urusan pos. kekuasaan tersebut dinamakan kekuasaan yang didelegasikan (delegated powers).Contoh negara yang berbentuk serikat adalh India, Australia, Amerika Serikat, jerman, Swiss, Brasil dan Malaysia.