Kata kunci : Orde baru, kerusuhan, pengunduran diri
Saya asumsikan pertanyaan kamu adalah: “jelaskan peristiwa yang terjadi pada 11 Maret 1998 terkait dengan jatuhnya orde baru!”
Peristiwa yang terjadi pada 11 Maret 1998 adalah hari dimana Soeharto dan B.J. Habibie disumpah menjadi Presiden dan wakil Presiden. Keterkaitan antara peristiwa pengambilan acara sumpah Presiden dan Wakil Presiden Soeharto dan B.J.Habibie ini dengan jatuhnya orde baru adalah karena peristiwa pengangkatan Soeharto sebagai Presiden inilah yang menjadi cikal bakal jatuhnya orde baru di bawah pemerintahan Soeharto setelah pengunduran dirinya pada tanggal 21 Mei 1998.
Dikatakan menjadi cikal bakal kejatuhan orde baru karena sebelumnya pengambilan sumpah jabatannya sebagai presiden, dukungan terhadap Soeharto sebenarnya sudah merosot tajam. Namun, Soeharto kemudian mau mengambil sumpah jabatan presidennya karena adanya dukungan dari orang – orang terdekatnya. Orang – orang yang dekat dengan Soharto pada saat itu berusaha meyakinkannya untuk menjabat lagi sebagai presiden dengan dalih masih kuatnya dukungan terhadapnya, padahal kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
Pembahasan: Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998 setelah banyaknya tekanan dari berbagai pihak menuntut pengnduran dirinya. Tekanan yang paling besar menuntut pengunduran dirinya adalah setelah aksi demontrasi besar – besaran mahasiswa pada tanggal 12 hingga 15 Mei 1998 di beberapa kota besar Indonesia yang berujung pada kerusuhan dan penjarahan dan menimbulkan korban jiwa, korban penjarahan, serta korban penganiayaan. Oleh karena itulah Presiden Soeharto kemudian mengundurkan diri sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998 melalui sebuah pidato pengunduran diri, yang berbunyi:
“Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi perlu dilaksanakan secara tertib, damai, dan konstitusional.
Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII. Namun, kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite tersebut. Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi. Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari Kamis, 21 Mei 1998. Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden RI saya sampaikan di hadapan saudara-saudara pimpinan DPR dan juga adalah pimpinan MPR pada kesempatan silaturahmi. Sesuai Pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Ing. BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998-2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945. Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada para menteri saya ucapkan terima kasih. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara wakil presiden sekarang juga akan melaksanakan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.”
Verified answer
Mapel : Sejarah
Kelas : XII SMA
Kategori : Kejatuhan orde baru
Kata kunci : Orde baru, kerusuhan, pengunduran diri
Saya asumsikan pertanyaan kamu adalah: “jelaskan peristiwa yang terjadi pada 11 Maret 1998 terkait dengan jatuhnya orde baru!”Peristiwa yang terjadi pada 11 Maret 1998 adalah hari dimana Soeharto dan B.J. Habibie disumpah menjadi Presiden dan wakil Presiden.
Keterkaitan antara peristiwa pengambilan acara sumpah Presiden dan Wakil Presiden Soeharto dan B.J.Habibie ini dengan jatuhnya orde baru adalah karena peristiwa pengangkatan Soeharto sebagai Presiden inilah yang menjadi cikal bakal jatuhnya orde baru di bawah pemerintahan Soeharto setelah pengunduran dirinya pada tanggal 21 Mei 1998.
Dikatakan menjadi cikal bakal kejatuhan orde baru karena sebelumnya pengambilan sumpah jabatannya sebagai presiden, dukungan terhadap Soeharto sebenarnya sudah merosot tajam. Namun, Soeharto kemudian mau mengambil sumpah jabatan presidennya karena adanya dukungan dari orang – orang terdekatnya. Orang – orang yang dekat dengan Soharto pada saat itu berusaha meyakinkannya untuk menjabat lagi sebagai presiden dengan dalih masih kuatnya dukungan terhadapnya, padahal kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
Pembahasan:
Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998 setelah banyaknya tekanan dari berbagai pihak menuntut pengnduran dirinya. Tekanan yang paling besar menuntut pengunduran dirinya adalah setelah aksi demontrasi besar – besaran mahasiswa pada tanggal 12 hingga 15 Mei 1998 di beberapa kota besar Indonesia yang berujung pada kerusuhan dan penjarahan dan menimbulkan korban jiwa, korban penjarahan, serta korban penganiayaan. Oleh karena itulah Presiden Soeharto kemudian mengundurkan diri sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998 melalui sebuah pidato pengunduran diri, yang berbunyi:
“Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi perlu dilaksanakan secara tertib, damai, dan konstitusional.
Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII. Namun, kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite tersebut.
Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.
Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari Kamis, 21 Mei 1998.
Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden RI saya sampaikan di hadapan saudara-saudara pimpinan DPR dan juga adalah pimpinan MPR pada kesempatan silaturahmi. Sesuai Pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Ing. BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998-2003. Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945.
Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada para menteri saya ucapkan terima kasih. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara wakil presiden sekarang juga akan melaksanakan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.”