Contoh fungsi perwakilan yuridis bagi perwakilan diplomat
anungchrispanj
Fungsi dasar diplomat ada 3 yaitu: a. sebagai lambang, prestise negara pengirim b. sebagai wakil yuridis yang sah dari negara pengirim c. sebagai perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain: perunding (negotiation); melaporkan (reporting); perwakilan (refresentation), dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
4 votes Thanks 5
ayosLandasan HukumPasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa :Presiden mengangkat duta dan konsul.Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden sendir, Yaitu Menteri Luar Negeri.Perwakilan diplomatik Republik Indonesia
a. sebagai lambang, prestise negara pengirim
b. sebagai wakil yuridis yang sah dari negara pengirim
c. sebagai perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain: perunding (negotiation); melaporkan (reporting); perwakilan (refresentation), dan melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.