Contoh fungsi perwakilan yuridis bagi perwakilan diplomat
ayosLandasan Hukuma.Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa :Presiden mengangkat duta dan konsul.Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden sendir, Yaitu Menteri Luar Negeri.