1. Carilah tata urutan peraturan perundangan berdasarkan TAP MPR no. III/MPR/2000, UU No. 10 Tahun 2004, dan UU No. 12 Tahun 2011, lalu bandingkan, dan JELASKAN!
nuraeni09Saat ini Pemerintah telah menetapkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tepatnya padatanggal 12 Agustus 2011. Sehingga, UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 22 Juni 2004 telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam UU No. 10 tahun 2004, TAP MPR dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. TAP MPR memang pernah dimasukkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No. 20 Tahun 1966 dan TAP MPR No. 3 Tahun 2000. Hingga pada akhirnya, dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 2004 maka TAP MPR dikeluarkan dari hierarki.Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 tahun 2011, yang secara jelas menunjukkan dimasukkannya kembaliTAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.Dimasukkannya kembali hierarki kedalam peraturan perundang-undangan yang baru, dikarenakan mengingat adanya penjelasan pada Pasal 7 ayat (1) huruf (b) UU 12 Tahun 2011 bahwa yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku. Hal ini mengingat bahwa UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam UU No. 10 Tahun 2004. Jadi UU No. 10 Tahun 2004 tetap dijadikan acuan, hanya saja ada tambahan materi muatan yang di masukkan kedalam UU No. 12 Tahun 2011.