1.apakah yang di maksud dengan mengemukakan pendapat? 2.jelaskan mengenai asas musyawarah dan mufakat! 3.sebutkan alat komunikasi pribadi 4.sebutkan bentuk penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan Pasal 9 ayat (1) 5.sebutkan 3 unsur negara yang berdasarkan Rule Of Law . . tolong ya,,, karna besok harus di kumpulkan
alifiyamei
1. Menjelaskan pendapat kita sendiri 2. Musyawarah berdasarkan keputusan yg di sepakati bersama 3. Handphone 4. 5. ._.
0 votes Thanks 3
rizkyritonga
1.maksudnya adalah orang tersebut dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas tanpa adanya hambatan tetapi orang tersebut dapat mempertanggung jawabkan dampaknya atas apa yang ia telah kemukakan 2. musyawarah mufakat merupakan proses membahas persoalan secara bersama demi mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah mufakat dilakukan sebagai cara untuk menghindari pemungutan suara yang menghasilkan kelompok minoritas dan mayoritas. 3.Komunikasi adalah "suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain".contohnya channel dan handphone 4.Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:Unjuk rasa atau demontrasi;Pawai;Rapat umum; dan atauMimbar bebas.5.Berlakunya supremasi hukum (hukum berada pada kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum).Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara.Terlindungnya HAM oleh Undang-Undang Dasar dan keputusan pengadilan. semoga membantu:)
2. Musyawarah berdasarkan keputusan yg di sepakati bersama
3. Handphone
4.
5.
._.
2. musyawarah mufakat merupakan proses membahas persoalan secara bersama demi mencapai kesepakatan bersama. Musyawarah mufakat dilakukan sebagai cara untuk menghindari pemungutan suara yang menghasilkan kelompok minoritas dan mayoritas.
3.Komunikasi adalah "suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain".contohnya channel dan handphone
4.Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:Unjuk rasa atau demontrasi;Pawai;Rapat umum; dan atauMimbar bebas.5.Berlakunya supremasi hukum (hukum berada pada kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum).Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara.Terlindungnya HAM oleh Undang-Undang Dasar dan keputusan pengadilan.
semoga membantu:)