maulimoli
Wewenang pemerintah daerah adalah hak untuk mengatur sendiri rumah tangga (daerah)nya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.. (Hak,wewenang dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri ini biasa diaebut dengan otonomi daerah)
kewenangan pemerintah daerah dalam otonomi daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan -keamanan, yustisi /hukum, moneter dan fiskal nasional, serta agama, karena hal hal pengecualian tersebut merupakan hak dari pemerintah pusat..
(Hak,wewenang dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri ini biasa diaebut dengan otonomi daerah)
kewenangan pemerintah daerah dalam otonomi daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan -keamanan, yustisi /hukum, moneter dan fiskal nasional, serta agama, karena hal hal pengecualian tersebut merupakan hak dari pemerintah pusat..
semoga membantu ;)