AlvaroKazama
1. anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun , termasuk anak yang dalam kandungan 2. perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi , secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan disriminasi 3. orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung , ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan /atau ibu angkat 4. hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin , dilindungi, dan dipenuhi olh orang tua , keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara 5. dan seterusnya................................................................................................................................................
2. perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi , secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan disriminasi
3. orang tua adalah ayah dan /atau ibu kandung , ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan /atau ibu angkat
4. hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin , dilindungi, dan dipenuhi olh orang tua , keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara
5. dan seterusnya................................................................................................................................................