Bentuk cara penyampaian pendapat di muka umum menurut UU RI no.9 tahun 1998 pasal 9
safvira84 (1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: Unjuk rasa atau demontrasi;Pawai;Rapat umum; dan atauMimbar bebas. (2) Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, danobjek-objek vital nasional;pada hari besar nasional. (3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
1 votes Thanks 3
hennytefa
1. unjuk rasa / demonstrasi 2. pawai 3. rapat umum 4. mimbar bebas
2. pawai
3. rapat umum
4. mimbar bebas