AndiHasbi18
Dimulai dari inggris yaitu "Magna Charta", dan dimulai dari situlah penegakan HAM di berbagai negara eropa, sampai pada perang dunia II yang menyebabkan banyak orang menderita, oleh PBB dibuat lah perjanjian yang disetujui oleh 50 negara pada saat itu yang perjanjian itu disebut dengan Universal Decleration of Human Rights atau Piagam PBB, mulai dari situlah HAM diberbagai negara mulai dilaksanakan. Berikut adalah contoh penegakan HAM : Pada tahun sekitar 2000-an dimulai kembali pemilihan presiden dan wakil serta anggota dpr ( hak politik ), pembebasan Irian Barat ( hak merdeka ), program 9 tahun wajib beljar ( hak sosial budaya ), pada tahun 1997-an berita berita kembali dibebaskan berbicara setelah sekian lama ditekan oleh pemerintahan pada zaman itu ( hak berpendapat ), diperbolehkannya agama kong hu cu di Indonesia ( hak beragama ), dsb ( maaf jika salah :) )