Uji Kompetensi 5.1 Jawablah petanyaan di bawah ini dengan benar! 1 Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia? 2 Jelaskan perkembangan hak asasi manusia di Indonesia? 3 Jelaskan pembagian macam hak asasi manusia menurut bidang? 4 Berilah masing-masing tiga contoh hak asasi pribadi dan hak asasi bidang politik? Uji Kompetensi 5.2 Jawablah petanyaan di bawah ini dengan benar! 1. Jelaskan hak asasi manusia menurut dasar negara Pancasila! 2 Jelaskan 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia! 3 Jelaskan 5 (lima) pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia mengatur hak asasi manusia! 4 Jelaskan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Harap kepada yang punya kuasa agar tidak hapus pertanyaan sesuka hati karena saya capek ngedit. Terima kasih!
hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap manusia semenjak Ia lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
pengembangan hak asasi di Indonesia dimulai dari munculnya berbagai instrumen hukum penegakan HAM yang terdapat pada undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 27, 28, 28D ayat 3 ayat 30, 31 yang berisi tentang hak asasi manusia sebagai hak warga negara. undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 yang berisi tentang hak asasi manusia, sebagai hak tiap-tiap penduduk, dan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 a sampai 28 J hasil amandemen undang-undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 yang berisi tentang hak asasi manusia yang diatur pada bab XA. undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, DandibentuknyalembagalembagaHAMyaitu komisi nasional hak asasi manusia Komnas HAM komisi nasional Komnas Perlindungan Anak Indonesia komisi nasional perempuan lembaga bantuan hukum.
menurut Thomas Hobbes ia berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup. John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia meliputi hak hidup hak kemerdekaan dan hak milik. hak asasi menurut Franz magnis Suseno terdiri atas hak asasi liberal, hak asasi demokratis, hak asasi positif, dan hak asasi sosial.
hak asasi pribadi meliputi kebebasan memeluk agama, kebebasan memilih cita-cita, dan hak untuk hidup. hak asasi politik meliputi hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilu, kebebasan berpendapat.
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
menurut dasar negara yaitu Pancasila pada sila ke 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila sebagai ideologi negara dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan sebagai hukum tertinggi negara di dalamnya juga terdapat hukum tentang hak asasi manusia.
undang-undang nomor 39 tahun 1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat yang dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. hak asasi manusia terkandung dalam Pembukaan undang-undang Dasar 1945 dalam alinea pertama kedua dan keempat Selain itu hak asasi manusia diatur dalam pasal yakni 1 undang-undang Dasar 1945 pasal 27 28 28 D ayat 3 30 31 yang berisi tentang hak asasi manusia sebagai hak warga negara undang-undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 yang berisi tentang hak asasi manusia sebagai hak tiap-tiap penduduk undang-undang 1945 pasal 28 a sampai 28 J hasil amandemen undang-undang Dasar 1945 oleh MPR RI yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus tahun 2000.
pasal 28c
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
pasal 28e Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
pasal 29 ayat 2 negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai sesuai agama dan kepercayaannya itu.
4. hak asasi dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 terdapat pada alinea pertama yang berbunyi "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". alinea kedua "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah di saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur". alinea "keempat kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial Maka disusunlah pergerakan kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan keadilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."
Jawaban:
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
4. hak asasi dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945 terdapat pada alinea pertama yang berbunyi "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". alinea kedua "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah di saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur". alinea "keempat kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial Maka disusunlah pergerakan kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan keadilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Detail Jawaban :
Kelas : 7 SMP
Mapel : PPKn
Bab : 3
Kata kunci : Hak Asasi Manusia
••• Semangat Belajar •••