Sedekah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridho Allah subhanahu wa ta'ala.
Dalam sebuah hadits yang shahih Rosulullah Muhammad saw, bersabda yang artinya :
"bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang senantiasa mendoakan kebaikan untuknya." (H.R. Muslim)
Dengan demikian mencakup yang Wajib maupun sunnah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhoan Allah SWT semata.
-Rukun Sedakah
Orang yang memberi
Orang yang diberi
Ijab dan Qabul
Barang yang diberikan
-Hibah
Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang.
Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh) tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan penerima hibah bisa menjadi wajib, haram, dan makruh.
Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
"diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya "Saling memberi hadiahlah Diantara Kalian niscaya kalian akan saling mencintai." (H.R Baihaqi )
Adapun contoh hibah yang bisa menjadi wajib, haram, dan makruh adalah :
Wajib, hibah suami kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
Haram, hibah menjadi haram, manakala harta yang diberikan berupa barang haram misalnya minuman keras dan lain sebagainya. Riba juga haram apabila diminta kembali kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya (Bukan sebaliknya).
Makruh, menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.
-Rukun Hibah
Wahib (pemberi hibah)
Mauhub lahu (penerima hibah)
Mauhub (Barang yang dihibahkan)
Ijab Qabul.
-Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rosulullah Saw menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena, dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
"Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai." (H.R. Malik)
-Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah (Boleh). Terdapat perintah untuk menerima hadiah sebagaimana dalam sebuah Hadits.
Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
"Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, jangan engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang islam." (H.R. Muslim).
PerbedaanantaraHadiahdenganSuap:
Hadiah merupakan pembefian yang dianjurkan syari'at dan ia temasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim. sedangkan, suap adalah pembedian yang diharamkan syari'at dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor.
Hadiah diberikan dengan maksud kasoh sayang . sedangkan, suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil.
Pemberian hadiah diberikan secara terang terangan yang dapat memotifasi seseorang untuk berprestasi. Sedangkan, pemberian suap du berikan secara sembunyi sembumyidobangun berdasarkan saling tuntut menuntut, biasanya diberikan demgan berat hati.
Hadiah diberikan tanpa syarat, sedangkan suap diberikan dengan syarat yang tidak sesuai dengan syari'at.
Hadiah diberikan setelahnya, sedangkan suap biasanya diberikan sebelum pekerjaan.
busrahmahdiana
alasan jawaban di laporkan karena 1) jawabannya salah 2)Jawabannya tdk memiliki penjelasan 3)Jawaban yg asal asalan 4) Jawaban yg copas dan pelanggaran pelanggaran lainnya. sekarang aku tanya apa jawaban ku pantas untuk dilaporkan ? aku ga copas. ini sesuai sama apa yg pernah aku pelajari.
busrahmahdiana
aku mau koreksi dikit soalnya ada typo kok tulisannya malah "sudah dilaporkan" ?
Nama : Busrah Mahdiana
jawaban yang saya berikan tidak copas...
Jawaban:
1)d. Sedekah
2)a. Sunnah
3)d. Ijab dan Qabul
4)a. Sedekah
5)c. Hibah
6)c. Mubah
7)b.Ijab dan Qobul
Penjelasan:
-Sedekah
Sedekah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridho Allah subhanahu wa ta'ala.
Dalam sebuah hadits yang shahih Rosulullah Muhammad saw, bersabda yang artinya :
"bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang senantiasa mendoakan kebaikan untuknya." (H.R. Muslim)
Dengan demikian mencakup yang Wajib maupun sunnah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhoan Allah SWT semata.
-Rukun Sedakah
-Hibah
Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang.
Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh) tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan penerima hibah bisa menjadi wajib, haram, dan makruh.
Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
"diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya "Saling memberi hadiahlah Diantara Kalian niscaya kalian akan saling mencintai." (H.R Baihaqi )
Adapun contoh hibah yang bisa menjadi wajib, haram, dan makruh adalah :
-Rukun Hibah
-Hadiah
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rosulullah Saw menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena, dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
"Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai." (H.R. Malik)
-Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah (Boleh). Terdapat perintah untuk menerima hadiah sebagaimana dalam sebuah Hadits.
Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
"Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, jangan engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang islam." (H.R. Muslim).
Perbedaan antara Hadiah dengan Suap:
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Detail Jawaban :
Kelas : 8 SMP/MTs
Mapel : Agama/Fiqih
Bab : 5
Kata kunci : Sedekah, Hibah, dan Hadiah.
•••Semangat Belajar•••