February 2019 1 7 Report
Tolong ya bantuannya untuk besok nih

1. para ulama dan pakar yang terkait, misalnya yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia mengerahkan segala daya upaya dalam rangka menggali hukum yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis sehingga umat dapat mengambil manfaat dan menerapkannya. Hal ini dalam ajaran islam dinamakan...
a. ijmak
b. ijtihad
c. ikhtiar
d. ijtimak
e. istigasah

2. contoh dari hukum wad'i karena aspek sebab adalah...
a. seseorang boleh makan makanan dalam keadaan darurat
b. matahari tergelincir menjadi sebab kewajiban melaksanakan salat Zuhur
c. orang yang sakit dan bepergian jauh boleh berbuka disaat puasa Ramadan
d. menutup aurat, suci dari hadas dan najis menjadi syarat sah salat
e. saat berhaji tidak bisa hadir di padang arafah

3. islam memberikan ruang unutk berbeda pendapat selama perbedaan itu masih dilandasi oleh sikap saling menghargai dan saling menghormati. Berikut ini bukan merupakan sumber hukum yang masih diperselisihkan oleh para ulama, khususnya dalam bidang fikih, yaitu...
a. mazhab sahabi
b. masalih mursalah
c. hadis
d. istishab
e. saddu zari'ah
More Questions From This User See All

Pliss jawab ya Kabar mengejutkan datang dari Jakarta. Pada saat seluruh lapisan masyarakat bersepakat tentang pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi dari bumi pertiwi, pemerintah berencana menghilangkan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi. Rasa kecewa pun diutarakan berbagai kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana penghilangan ancaman hukuman mati yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana juga diterapkan dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU tersebut, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi. Kalimat ikhtisar yang tepat sesuai dengan kutipan teks tersebut adalah … a. Sesuai dengan pasal 2 ayat (2) UU dalam keadaan tertentu, tindak pidana korupsi dapat dikenai hukuman mati sehingga semua pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai hukuman mati walaupun sudah ada rencana penghapusannya. b. Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang sangat penting. c. Tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, jadi semua kalangan termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak perlu kecewa dengan rencana penghapusan hukuman mati. d. Apabila ada dana-dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter yang dikorupsi, pelaku harus dihukum mati. e. Banyak pihak yang kecewa atas rencana dihapuskannya hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, padahal UU No. 31/1999 pasal 2 ayat (2) telah menetapkan bahwa dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.