Tolong dibantu. 1. sebutkn beberapa peraturan perundang-undangan tentang otonomi daerah. 2. sebutkan prinsip otonom daerah 3. jlskan arti pentng otonom daerah bagi bngsa dan negara indonesia. 4 bedakan urusan pemrntah pusat dan pemerinth daerah dlm otonom daerah. 5. perbedan a. kepalah daerah dan DPRD b. kepalah daerah dan perangkat daerah
Ikhwan99TH
1.Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
2.Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.(Belum Diketahui)
4.Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
2.Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.(Belum Diketahui)
4.Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
5.(Belum Diketahui)
UU no. 22 thn 1999
UU no. 32 thn 2004
2. Nyata, bertanggung jawab, dinamis
3. utk mewujudkan demokrasi dimana kepentingan yg mnjdi aspirasi rakyat yg ada di setiap daerah bisa terakomodasi dg baik.
5. a. kepala daerah merupakan pemerintah daerah dan bertanggung jawab kpd dprd, DPRD bukan merupakan pemerintah daerah.
b. kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kpd DPRD
hanya itu yg bisa saya jawab. maaf kalo ada yg salah :-)