desyramadhani24
TANTANGAN PENEGAKAN HAM 1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB 2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia. 3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain. 4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak- hak asasi manusia lainya. 5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus. 6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak- hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional. 7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa
adanya
hak-hak asasi manusia bersifat
fundamental dan memiliki
keberlakuan
universal, karena jelas tercantum
dalam
piagam PBB dan oleh karenanya
merupakan bagian dari keterikatan
setiap
anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional,
yaitu
bahwa kemajuan ekonomi dan
sosial
melalui keberhasilan
pembangunan
nasional dapat membantu
tercapainya
tujuan peningkatan demokrasi dan
perlindungan terhadap asasi
manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi
manusia, yaitu berbagai jenis atau
kategori hak-hak asasi manusia,
yang
meliputi hak-hak sipil dan politik
disatu
pihak dan hak-hak ekonomi, sosial
dan
kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non
Selektivitas, yaitu penolakkan
terhadap
pendekatan atau penilaian
terhadap
pelaksanaan hak-hak asasi pada
suatu
negara oleh pihak luar, yang
hannya
menonjolkan salah satu jenis hak
asasi
manusia saja mengabaikan hak-
hak asasi
manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu
keseimbangan dan keselarasan
antara
hak-hak perseorangan dan hak-hak
masyarakat dan bangsa, sesuai
dengan
kodrat manusia sebagai makhluk
individual dan makhluk sosial
sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional,
yaitu
bahwa penerapan dan
perlindungan hak-
hak asasi manusia merupakan
kompetensi
dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu
bahwa
jaminan terhadap hak asasi
manusia
dalam suatu negara dituangkan
dalam
aturan-aturan hukum, baik hukum
tertulis
maupun hukum tidak tertulis.