virgifaradhiel1. Sidang BPUPKI pertama Sidang BPUPKI yang pertama ini digelar selama 4 hari yaitu digelar dari tanggal 29 Mei–1 Juni 1945). Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno. a). Mr. Muh. Yamin Mr. Muh. Yamin menyampaikan ide dan pendapatnya disidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Adapun yang menjadi dasar negara usulan Mr. Muh. Yamin ialah sebagai berikut: Peri KebangsaanPeri KemanusiaanPeri KetuhananPeri KerakyatanKesejahteraan Rakyat b). Prof. Dr. Soepomo Prof. Dr. Soetomo menyampaikan ide dan pendapatnya pada tanggal 31 mei 1945. Adapun yang menjadi ide/ pandangan Prof. Dr. Soetomo yaitu: 1. Teori negara perseorangan (Thomas Hobbes (17), Jean Rousseau (18), Herbert Spencer (19), H.J. Laski (20). Negara ialah masyarakat hukum yang dsusun kontrak antara seluruh individu 2. Paham negara kelas (class theory) / gol. Marx, engels, lenin. Negara a/ alat dri suatu gol ntuk menindan gol lain. 3. Paham negara integralistik, spinoza, adam muller,hegel (18, 19). Negara bukan alat penjamin perseorangan / gol, akan tetapi menjamin kpentingan seluruh masyarakat yang intgral, scara gol, bagian, atau anggotanya saling berhubungan erat 1 dengan dan merupakan kesatuan organis. c). Ir. Soekarno (1 Juni 1945) Adapun yang menjadi ide dan pendapat yang di sampaikan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pertama yaitu sebagai berikut: Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)Internasionalisme (peri kemanusian)Mufakat (demokrasi)Kesejahteraan sosialKetuhanan YME (Ketuhanan yang berbudaya) 2. sidang BPUPKI kedua Sidang rapat BPUPKI yang kedua digelar pada tanggal 10- 17 Juni 1945. BPUPKI membentuk panitia perumusan dasar negara yang beranggotakan sembilan, atau yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Adapun anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Rumusan dari Mr. Muh. Yamin dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Chapter). Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Keputusan BPUPKI pada rapat tanggall 10 juli 1945 mengambil keputusan mengenai bentuk negara. Sedangkan keputusan rapat tangal 11 juli 1945 mengenai luas wilayah negara baru, yaitu: a. Hindia Belanda yang dulu. b. Hindia Belanda dengan malaya, Borneo inggris, irian timur, timur Portugis, dan pulau sekitarmya. c. Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, tetapi dikurangi irian Barat. Keputusan lain pada sidang BPUPKI yang kedua yaitu sebagai berikut: Panitia perancang Undang2 D diketuai oleh Ir. SoekarnoPanitia ekonomi dan keuangan diketuai oleh Drs. Moh. HattaPanitia pembelaan tanah air iketuai oleh Abikusnno Tjokrosoejoso Susunan Undang- Undang Dasar yang diusulkan pada rapat tanggal 14 juli 1945 oleh Badan penyelidik dan Panitia Perancang UUD sebagai berikut: Pernyataan indonesia merdeka,Pembukaan yang terkandung dasar negara pancasilaPasal- pasal Undang- Undang Dasar
3 votes Thanks 5
QotrunadaSekarMasa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. . Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil . Penitia kecil tersebut terdiri atas : • Ir.Soekarno • Drs.Moh Hatta • K.H Wachid Hasim • Mr.A.A Maramis • Abdul Kahar Muzakar • Abikoesno Tjokrosoejoso • H. Agus Salim • Mr.Achmad Soebardjo • Mr.Muh Yamin Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara. • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya. • Kemanusiaan yang adil dan beradab • Persatuan Indonesia • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan • Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
1. peri kebangsaan; 2. peri kemanusiaan; 3. peri ketuhanan; 4. peri kerakyatan; 5. kesejahteraan rakyat. Setelah menyampaikan pidatonya, Mr.Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar.Didalam Pembukaan Rancangan UUD itu,tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
Tertulis
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
Lisan (Pidato)
1.Paham Negara Kesatuan
2.Perhubungan Negara dengan Agama
3.Sistem Badan Permusyawaratan
4.Sosialisasi Negara
5.Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. . Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
• Ir.Soekarno
• Drs.Moh Hatta
• K.H Wachid Hasim
• Mr.A.A Maramis
• Abdul Kahar Muzakar
• Abikoesno Tjokrosoejoso
• H. Agus Salim
• Mr.Achmad Soebardjo
• Mr.Muh Yamin
Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara.
• Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
• Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
1. peri kebangsaan;
2. peri kemanusiaan;
3. peri ketuhanan;
4. peri kerakyatan;
5. kesejahteraan rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr.Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar.Didalam Pembukaan Rancangan UUD itu,tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
Tertulis
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
Lisan (Pidato)
1.Paham Negara Kesatuan
2.Perhubungan Negara dengan Agama
3.Sistem Badan Permusyawaratan
4.Sosialisasi Negara
5.Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.Mufakat atau demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.KeTuhanan yang berkebudayaan.