Eksekutif singkatnya adalah lembaga negara yang menjalankan / melaksanakan UU
Legislatif singkatnya adalah lembaga negara yang membuat atau merancang UU
Yudikatif singkatnya adalah lembaga negara yang mengawasi jalannya pelaksanaan UU
Dari uraian kata-kata diatas dapat kita ketahui bahwa antara lembaga Legislatif - Eksekutif - Yudikatif itu saling mempengaruhi dan terjadi proses timbal balik. Legislatif yang merancang suatu aturan, Eksekutif melaksanakan aturan tersebut, dan Yudikatif memantau juga memberikan sanksi seandainya ada penyalahgunakan atau kesewenang-wenangan saat melaksanakan aturan tersebut.
kelas : 11
Kode Mapel / Mapel : 9 / PPKN
Kategori : Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan yang berdasarkan undang undang undang. Di Indonesia lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan menteri.
Lembaga legislatif adalah lembaga yang berfungsi untuk membuat peraturan perundang undangan. Lembaga legislatif juga mengawasi jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif. Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, DPD.
Lembaga yudikatif mengurusi bidang kehakiman dengan tujuan menegakkan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri dari, MA, MK, dan KY.
Telah kita lihat bahwa ketiganya mempunyai fungsi masing masing. Hubungannya pun sangat erat. Sebab semuanya menjalankan peraturan yang dibuat agar negara teratur.
Hubungannya adalah seperti berikut :
Eksekutif - yudikatif Jika ada yang melanggar hukum dari lembaga eksekutif maka akan diproses oleh lembaga yudikatif
Eksekutif - legislatif Hasil dari Rancangan Undang Undang akan diberikan oleh presiden. Lalu pemerintahan dijalankan berdasarkan undang undang.
Legislatif - yudikatif Jika ada yang melanggar hukum dari lembaga legislatif maka akan diproses oleh lembaga yudikatif.
Kata Kunci : Hubungan antar Lembaga negara
Eksekutif singkatnya adalah lembaga negara yang menjalankan / melaksanakan UU
Legislatif singkatnya adalah lembaga negara yang membuat atau merancang UU
Yudikatif singkatnya adalah lembaga negara yang mengawasi jalannya pelaksanaan UU
Dari uraian kata-kata diatas dapat kita ketahui bahwa antara lembaga Legislatif - Eksekutif - Yudikatif itu saling mempengaruhi dan terjadi proses timbal balik. Legislatif yang merancang suatu aturan, Eksekutif melaksanakan aturan tersebut, dan Yudikatif memantau juga memberikan sanksi seandainya ada penyalahgunakan atau kesewenang-wenangan saat melaksanakan aturan tersebut.
kelas : 11
Kode Mapel / Mapel : 9 / PPKN
Kategori : Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kode Kategorisasi : 11.9.4
Soal Serupa brainly.co.id/tugas/11802545
#optitimcompetition
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan yang berdasarkan undang undang undang. Di Indonesia lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan menteri.
Lembaga legislatif adalah lembaga yang berfungsi untuk membuat peraturan perundang undangan. Lembaga legislatif juga mengawasi jalannya pemerintahan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif. Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, DPD.
Lembaga yudikatif mengurusi bidang kehakiman dengan tujuan menegakkan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri dari, MA, MK, dan KY.
Telah kita lihat bahwa ketiganya mempunyai fungsi masing masing. Hubungannya pun sangat erat. Sebab semuanya menjalankan peraturan yang dibuat agar negara teratur.
Hubungannya adalah seperti berikut :
Eksekutif - yudikatif
Jika ada yang melanggar hukum dari lembaga eksekutif maka akan diproses oleh lembaga yudikatif
Eksekutif - legislatif
Hasil dari Rancangan Undang Undang akan diberikan oleh presiden. Lalu pemerintahan dijalankan berdasarkan undang undang.
Legislatif - yudikatif
Jika ada yang melanggar hukum dari lembaga legislatif maka akan diproses oleh lembaga yudikatif.
Link relevan :
brainly.co.id/tugas/4674491
Mapel PPKN
Kelas : 11
Materi : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kata kunci : Hubungan antar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif
Kode soal : 9
Kode kategorisasi : 8.9.4