wahyuamanda391. Orang merdeka (bukan budak). 2. Memiliki nishāb, yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya. 3. Sempurnanya haul (waktu nishāb) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyaratkan sempurnanya waktu. 4. Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruh-nya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang di-persengketakan.
2. Memiliki nishāb, yaitu kadar harta yang mencapai batasan zakat setelah dikurangi dengan kebutuhan hidup, seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya.
3. Sempurnanya haul (waktu nishāb) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyaratkan sempurnanya waktu.
4. Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruh-nya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang di-persengketakan.