Seseorang pergi berwudhu untuk salat setelah selesai berwudhu ia menginjak tahi anjing. Apakah orang tersebut wudhu nya batal dan harus berwudhu ulang sebelum salat? Jelaskan pandangan saudara! Mohon bantuannya
IkhwanA11
Wudhunya batal karena menginjak sesuatu yang najis dan harus wudhu kembali
karena menginjak sesuatu yang najis
dan harus wudhu kembali