Seorang wanita mandi janabah. Ia tidak berwudhu sebelum mandi dan tidak pula setelah mandi. Ia langsung salat subuh setelahnya. Sedangkan suaminya karena kurang sehat dan cuaca sangat dingin akibat hujan sepanjang malam tidak mandi. Ia hanya bertayammum lalu salat subuh! Bagaimana menurut pandangan saudara terhadap kedua kasus tersebut? Mohon bantuannya
Firstifa
Salat yang dilakukan oleh wanita itu tidak sah dan suaminya juga tidak sah karena terdapat air hujan di badanya