Sebutkan usaha usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak dari pembabatan hutan dan perubahan tata guna lahan di indonesia
Jejenurvia
-Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah -Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup -Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) -Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,
-Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
-Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan,