adimganteng16
Pemilu di Indonesia pada awalnya ditunjukan untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD. setelah amandemen ke-4 UUD 1945 pada 2002. Pemilihan Presiden dan Wakil presiden yang semula dilakukan oleh MPR disepakati untuk rakyat memilih langsung sehingga pilpres pun dimasukan kedalam rangkaian pemilu. pemilu pada pertama kali tahun 2004. UU No 22 tahun 2007 pilkada juga sebagai bagian pemilu. Asasnya: LUBER: Langsung Umum Bebas Rahasia. Dan JURDIL: Jujur dan Adil.
pemilu pada pertama kali tahun 2004. UU No 22 tahun 2007 pilkada juga sebagai bagian pemilu.
Asasnya: LUBER: Langsung Umum Bebas Rahasia. Dan JURDIL: Jujur dan Adil.