January 2019 1 25 Report
Pada suatu pemilihan umum yang terdiri dari dua kandidat x dan y ternyata setelah dilakukan perhitungan 50% penduduk memilih kandidat x, 25% penduduk memilih kandidat y, dan 10% dari penduduk adalah golput. Jika syarat pemenang adalah harus unggul 10% dari lawannya dan pengukur persentasenya dihitung berdasarkan penduduk yang melakukan pemilihan umum Saja (golput tidak di hitung) kemudian ternyata kelompok dari kandidat y tidak setuju dengan hasil tersebut dan mengajukan pemilu ulang karena menduga terjadi kecurangan, mereka beranggapan hasil yg sebenarnya adalah 45 % penduduk memilih kandidat x, 30% penduduk memilih kandidat y dan 10% daqi penduduk adalah golput. Apakah usulan mereka untuk melakukan pemilu ulang bisa diterima? ( Usulan diterima jika pemenang berubah)
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.