FaridahAJ
Konferensi paris (29 Juli - 15 Oktober 1946) : 1. masing masing negara yang kalah harus membayar ganti rugi perang. 2. demiliterisasi diberlakukan terhadap negara yang kalah perang. 3. penyerahan sisa sisa perlengkapan perang pada sekutu. 4. adanya jaminan integrasi bagi negara negara tersebut. 5. penetapan perbatasan pembatasan baru bagi negara negara tersebut. 6. abessynia dan albania dimerdekakan kembali. 7. jajahan jajahan italia di afrika diambil alih inggris
12 votes Thanks 35
Wawan100
Perjanjian ini juga menegakkan hak prioritas konvensi atau hak prioritas Konvensi Paris (hak prioritas Uni) yang menjamin pemohon hak kekayaan intelektual dari negara peserta untuk menggunakan tanggal pengajuan permohonan pertama (di salah satu negara peserta) sebagai tanggal efektif pengajuan permohonan di negara lain yang juga menjadi peserta, asalkan pemohon mengajukan permohonan dalam waktu 6 bulan (untuk desain industri dan merek dagang) atau 12 bulan (untuk paten dan model utilitas) dari tanggal pertama kali mengajukan permohonan.
1. masing masing negara yang kalah harus membayar ganti rugi perang.
2. demiliterisasi diberlakukan terhadap negara yang kalah perang.
3. penyerahan sisa sisa perlengkapan perang pada sekutu.
4. adanya jaminan integrasi bagi negara negara tersebut.
5. penetapan perbatasan pembatasan baru bagi negara negara tersebut.
6. abessynia dan albania dimerdekakan kembali.
7. jajahan jajahan italia di afrika diambil alih inggris