andreasrenaldy7
1. hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan RUU atau RAPERDA 2. hak untuk merubah atau memperbaharui UUD kecuali pembukaan 3. hak budget yaitu mengesahkan RAPBN atau rancangan anggaran pendapatan belanja negara 4. hak interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah 5. hak angket yaitu hak untuk menyelidiki masalah tertentu 6. hak petisi yaitu hak untuk mengajukan saran, usul dan memberikan pendapat
3 votes Thanks 4
aryagading
Hak DPRD Interpelasi. Menggunakan usulan sekurang-kurangnya (5) lima orang anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati secara lisan maupun tertulis mengenai kekayaan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.Angket. Sekurang-kurangnya (5) lima orang Anggota DPRD dapat menggunakan penggunaan hak angket untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan Bupati yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan Masyarakat. Selain Hak diatas, Anggota DPRD juga mempunyai hak antara lain : Menggunakan rancangan Peraturan DaerahMenggunakn pertanyaanMenyampaikan usul dan pendapatMemilih dan dipilih.Membela diriImunitasiProtokolerKeuangan dan Administrative
2. hak untuk merubah atau memperbaharui UUD kecuali pembukaan
3. hak budget yaitu mengesahkan RAPBN atau rancangan anggaran pendapatan belanja negara
4. hak interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah
5. hak angket yaitu hak untuk menyelidiki masalah tertentu
6. hak petisi yaitu hak untuk mengajukan saran, usul dan memberikan pendapat