zulfaa0850
• hukum pertada • hukum pidana • hukum dagang
0 votes Thanks 0
sibodoh80
Hukum Objektif adalah hukum yang berlaku secara umum di suatu Negara dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu maksudnya yaitu berlaku untuk seluruh masyarakat dalam suatu Negara, tidak hanya mengatur hubungaan orang-orang tertentu saja. Hukum objektif isinya yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih (hubungan antara sesama masyarakat, hubungan antara masyarakat dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan Negara.
• hukum pidana
• hukum dagang
#mudah²an membantu..