irawatisri
Sistem ratifikasi oleh badan eksekutif,yaitu bahwa suatu perjanjian Internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh kepala Negara atau kepala pemerintahan.Misalnya saja pada pemerintahan otoriter seperti NAZI. -Sistem ratifikasi oleh badan legislative,yaitu bahwa suatu perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan legislative.Misalnya adalah Honduras,Turki,dan Elsavador. -Sistem ratifikasi campuran (badan eksekutif dan legislatif),yaitu bahwa suatu perjanjian Internasional baru mengikat apabila badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan proses ratifikasi.Misalnya Amerika Serikat,Perancis dan Indonesia.
dinda12angel
A. Ratifikasi Eksekutif , Digunakan raja-raja absolute dan otoriter b. Ratifikasi Legislatif , Jarang digunakan c. Ratifikasi Campuran , Dilakukan Negara eksekutif dan legislative (paling banyak dipakai negara2 di dunia)
-Sistem ratifikasi oleh badan legislative,yaitu bahwa suatu perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan legislative.Misalnya adalah Honduras,Turki,dan Elsavador.
- Sistem ratifikasi campuran (badan eksekutif dan legislatif),yaitu bahwa suatu perjanjian Internasional baru mengikat apabila badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan proses ratifikasi.Misalnya Amerika Serikat,Perancis dan Indonesia.
b. Ratifikasi Legislatif , Jarang digunakan
c. Ratifikasi Campuran , Dilakukan Negara eksekutif dan legislative (paling banyak dipakai negara2 di dunia)