Keterangan Quis: ⇒Berbasis pada soal SMP ⇒Materi yang ditanyakan adalah KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT ⇒Mohon tidak melakukan tindakan spam,copas dan lainnya ⇒Diharapkan teliti dalam mengerjakan soal ⇒Jika ada pertanyaan kolom komentar tersedia untuk anda ⇒terdiri dari 3 soal
1] APA ITU MENGEMUKAKAN PENDAPAT DIMUKA UMUM?? 2] APA LANDASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM? 3] APA AKIBATNYA JIKA SESEORANG MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS?
rizkychristian
1.mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di depan umum dan secara bebas menurut undang-undang yang berlaku. 2.landasan idiil landasan konstitusional landasan operasional 3.maka bisa terjadi kesalah pahaman/kekacauan karena terlalu bebas dan menyakiti hati orang lain
5dregensleyer
1.) mengemukakan pendapat di muka bumi umum ialah bagai mana cara masyarakat menyampaikan pendapatnya ( gagasannya) di khalayak orang banyak yaitu tempat yang umumnya di jumpai banyak orang di lokasi tersebut misalya melalui coretan , lisan ( pawai ) , atupun yang lainnya 2.) landasan mengemukakan pendapat di muka bumi umum > paasal 28 tahun 1945 > pasal 4 nomer 9 tahun 1998 > pasal 5 nomer 9 tahun 1998 > pasal 6 nomer 9 tahun 1998 > pasal 7 nomer 9 tahun 1998 > pasal 8 nomer 9 tahun 1998 3.) akibat megemukaka pedapat secara bebas memiliki 2 akibat yaitu jika bertanggug jawab tidak akan merugika kedua belah pihak , namun menguntugka kedua belah pihak , tetapi jika di sertai dega tidakan kekerasa seperti demo layaknya dan melawa latpol PP justru berdampak buruk bagi dua belah pihak
2.landasan idiil
landasan konstitusional
landasan operasional
3.maka bisa terjadi kesalah pahaman/kekacauan karena terlalu bebas dan menyakiti hati orang lain
2.) landasan mengemukakan pendapat di muka bumi umum
> paasal 28 tahun 1945
> pasal 4 nomer 9 tahun 1998
> pasal 5 nomer 9 tahun 1998
> pasal 6 nomer 9 tahun 1998
> pasal 7 nomer 9 tahun 1998
> pasal 8 nomer 9 tahun 1998
3.) akibat megemukaka pedapat secara bebas memiliki 2 akibat yaitu jika bertanggug jawab tidak akan merugika kedua belah pihak , namun menguntugka kedua belah pihak , tetapi jika di sertai dega tidakan kekerasa seperti demo layaknya dan melawa latpol PP justru berdampak buruk bagi dua belah pihak