Keterangan : ⇒Materinya adalah mengulas HAM ⇒Diharapkan untuk tidak melakukan spam/hal yang merugikan ⇒Jika ada yang ditanyakan kolom komentar tersedia untuk anda
1] sebutkan dokumen hak asasi manusia{dilengkapi dimana dibuat dan tahun berapa dokumen itu terjadi} 2] sebutkan macam-macam hak asasi manusia dan sebutkan artinya
Melissapinter
Dokumen HAM di Inggris pada tahun 1215 isinya orang tidak boleh ditahan, dipenjara, dibuang, atau dihukum mati tanpa perlindungan hukum dan undang-undang.
Dokumen HAM di Prancis pada thn 1789 isinya manusia dilahirkan di dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama, hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, dan keamanan.
Dokumen HAM di AS pd thn 1776 isinya Tuhan menciptakan manusia itu sama, manusia itu dikaruniai hak-hak yang sama, hak-hal itu tadi tidak dapat dilepaskan dari manusia-manusia itu tadi.
2. Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih.
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Dokumen HAM di Prancis pada thn 1789 isinya manusia dilahirkan di dunia dalam keadaan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama, hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, dan keamanan.
Dokumen HAM di AS pd thn 1776 isinya Tuhan menciptakan manusia itu sama, manusia itu dikaruniai hak-hak yang sama, hak-hal itu tadi tidak dapat dilepaskan dari manusia-manusia itu tadi.
2.
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih.
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.