Keterangan Quis: ⇒Berbasis pada soal SMP ⇒Materi yang ditanyakan adalah dinamika rotasi ⇒Mohon tidak melakukan tindakan spam,copas dan lainnya ⇒Diharapkan teliti dalam mengerjakan soal ⇒Jika ada pertanyaan kolom komentar tersedia untuk anda ⇒teridiri dari 2 soal
1] apa landasan hukum HAM 2] sebutkan dasar-dasar mengemukakan pendapat dimuka umum
cameliaindah
1,pancasila 2, a. Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengemukakan pendapat dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" b. Pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas" c. Undang-undang No. 9 Tahun 1945 d. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 29 Yang menentukan sebagai berikut :
1) Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
2) Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang.
3) Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan bertentangan dengan tujuan dan asas PBB. kayaknya sih itu
Wyhanayuwana
1.Landasan hukum HAM -Pembukaan UUD 1945 (alinea 1 dan 4) -UU.nomer 26 tahun 2000 -Ketetapan majelis MPR nomor xvii tahun 1998 tentang HAM
2.Dasar dasar mengemukakan pendapat di muka umum -Dasar mengemukakan pendapat dituliskan dengan jelas di Undang-undang dasar 1945 pasal 28 dan Undang-undang no 9 tahun 1998
2,
a. Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengemukakan pendapat dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
b. Pasal 28E ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas"
c. Undang-undang No. 9 Tahun 1945
d. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 29 Yang menentukan sebagai berikut :
1) Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan
kepribadiannya secara bebas dan penuh.
2) Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap
undang-undang.
3) Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan bertentangan dengan tujuan dan asas PBB. kayaknya sih itu
-Pembukaan UUD 1945 (alinea 1 dan 4)
-UU.nomer 26 tahun 2000
-Ketetapan majelis MPR nomor xvii tahun 1998 tentang HAM
2.Dasar dasar mengemukakan pendapat di muka umum
-Dasar mengemukakan pendapat dituliskan dengan jelas di Undang-undang dasar 1945 pasal 28 dan Undang-undang no 9 tahun 1998