Bacalah artikel tentang pencemaran berikut! TEMPO.CO, Malang - Sejumlah sungai di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tercemar limbah domestik dan industri. Ada pula yang mengalami sedimentasi akibat penggundulan hutan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti kepada Tempo, Kamis, 2 Juni 2016. Tridiyah menjelaskan, pemantauan berpatokan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Hasilnya, 60 persen limbah yang mencemari sungai adalah limbah domestik, seperti tinja, air cucian, dan kotoran dapur. Dari pemantauan itu juga, diperoleh data nilai oksigen terlarut (dissolve oxygen atau DO) di beberapa sungai di bawah 4 miligram per liter. Rendahnya DO berdampak buruk pada kehidupan biota dan ekosistem air. Kandungan biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD) serta total material terlarut juga di bawah standar. Kondisi itu ditemukan pada sungai-sungai yang melintasi kawasan padat penduduk dan industri di Kecamatan Lawang, Singosari, dan Pakisaji, yakni Sungai Konto, Lekso, Lemurung, Sumber Metro, dan Brantas Bawah. Pada November 2009, BLH menduga 16 perusahaan di Kecamatan Singosari dan Lawang membuang limbah ke sungai. Selain itu, sekitar 1.100 perusahaan belum menyerahkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya kelola lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). A. Upaya apakah yang dapat kamu lakukan untuk menyelesaikan masalah pencemaran tersebut? B. Tuliskan usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran! (tolong yang teman-teman untuk tidak menjawab dengan mengasal dan jawabannya harus terkait dengan artikel di atas <3 <3 <3
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.