1. Jelaskan pengertian kedaulatan rakyat ! 2. Jelaskan macam-macam kedaulatan ! 3. Jelaskan 2 macam kedaulatan ! 4. Jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia ! 5. Jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara !
Jawab ya..... ;)
amru06
1 kedaulatan rakyat, kekuasaan negara yang tertinggi terletak di tangan rakyat, karna pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. sumber ajaran kedaulatan rakyat sebenarnya adalah ajaran demokratis, teori ini muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut dan mutlak, maka perlu batasan atau perlu pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran trias politika, yakni ajaran yang menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi 3 lembaga. 2 macamnya yakni: - Kedaulatan Tuhan - Kedaulatan Raja - Kedaulatan Negara - Kedaulatan Hukum - Kedaulatan Rakyat 4 dasar hukum kedaulatan rakyat= Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 5 kalau menurut saya yang nomor ini legislatif (pembuat UUD), eksekutif (pelaksanaan UUD), yudikatif (lembaga peradilan) 3 maksud dari nomor tiga saya kurang paham, kalau di tinjau dari jenis ada 2 jenis yakni kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar. kedaulatan kedalam: negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lain tanpa campur tangan negara lain. sedangkan kedaulatan keluar: negara berhak untuk mengadakan hubungan/kerjasama dengan negara-negara lain serta dalam mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
2 votes Thanks 6
Yuliaalyar
1. Kedaulatan rakyat adalah kesatuan yang dibentuk oleh rakyat dan rakyat pmegang kekuasaan tertinghi memberikan sebagian kekuasaan nnya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa tersebut harus melindungi hak-hak rakyat 2. -Keadulatan Tuhan _Kedaulatan raja -Kedaulatan Rakyat -Kedaulatan negara - Kedaulatan Hukum 3. Kedaulatan rakyat : jawaban nomor satu Kedaulatan hukum : Kekuasaan hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam negara hukum bersumber dari keadilaan dan kesadaran hukum agar negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum
1 votes Thanks 1
Yumura
1. Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan dimana rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi.
2 macamnya yakni:
- Kedaulatan Tuhan
- Kedaulatan Raja
- Kedaulatan Negara
- Kedaulatan Hukum
- Kedaulatan Rakyat
4 dasar hukum kedaulatan rakyat= Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
5 kalau menurut saya yang nomor ini legislatif (pembuat UUD), eksekutif (pelaksanaan UUD), yudikatif (lembaga peradilan)
3 maksud dari nomor tiga saya kurang paham, kalau di tinjau dari jenis ada 2 jenis yakni kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar. kedaulatan kedalam: negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lain tanpa campur tangan negara lain. sedangkan kedaulatan keluar: negara berhak untuk mengadakan hubungan/kerjasama dengan negara-negara lain serta dalam mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
2. -Keadulatan Tuhan
_Kedaulatan raja
-Kedaulatan Rakyat
-Kedaulatan negara
- Kedaulatan Hukum
3. Kedaulatan rakyat : jawaban nomor satu
Kedaulatan hukum : Kekuasaan hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam negara hukum bersumber dari keadilaan dan kesadaran hukum agar negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum