1. Jelaskan pengertian kedaulatan rakyat ! 2. Jelaskan macam-macam kedaulatan ! 3. Jelaskan 2 macam kedaulatan ! 4. Jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia ! 5. Jelaskan 3 pembagian kekuasaan dalam negara !
Jawab pleaseee...... ;)
elysiamutiara1
1. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. 3. Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar. 4. 1. pada pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:...maka disusunlah negara....(sampai kata kedaulatan rakyat) 2. pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 5. Kekuasaan legislatif, eksekutif,dan yudikatif
1 votes Thanks 2
elysiamutiara1
maaf yg nomer 2 maksudnya macam2nya teori kedaulatan atau macam2nya kedaulatan(bukannya udah ada di no.3)?
nelsiyunisa
1. kedaulatan rakyat adalah pemerintah mendapat mandatnya dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat 2. - kedaulatan dalam - kedaulatan luar 3. - kedaulatan rakyat adalah pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlu tanpa campur tangan negara lain - kedaulatan luar adalah memberikan kekuasaan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain 4. - pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu "…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara indonesia, yg terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat…" - pasal 1 ayat 2 UUD 1945, menegaskan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" 5. - kekuasaan legislatif : untk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara - kekuasaan eksekutif: untk melaksanakan peraturan perundangan yg berlakub - kekuasaan yudikatif: ntk menegakkan peraturan perundangan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran
3. Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.
4. 1. pada pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:...maka disusunlah negara....(sampai kata kedaulatan rakyat)
2. pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945
5. Kekuasaan legislatif, eksekutif,dan yudikatif
2. - kedaulatan dalam
- kedaulatan luar
3. - kedaulatan rakyat adalah pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlu tanpa campur tangan negara lain
- kedaulatan luar adalah memberikan kekuasaan untuk menjalin kerja sama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain
4. - pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu "…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar negara indonesia, yg terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat…"
- pasal 1 ayat 2 UUD 1945, menegaskan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
5. - kekuasaan legislatif : untk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara
- kekuasaan eksekutif: untk melaksanakan peraturan perundangan yg berlakub
- kekuasaan yudikatif: ntk menegakkan peraturan perundangan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran
*maaf kalo ada salah