Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2. Pasal 3 Ayat (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
3. Pasal 3 Ayat (2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan atau wakil presiden.
4. Pasal 3 Ayat (3)
B. tugas dan wewenang DPD
1. Pasal 22C Ayat (1)
anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2. Pasal 22C Ayat (2)
anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dengan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Pasal 22C Ayat (3)
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
4. Pasal 22C Ayat (4)
susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
5. Pasal 22D Ayat (1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.
6. Pasal 22D Ayat (2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama.
7. Pasal 22D Ayat (3)
Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah pembentukan pemekaran penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pajak pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada dewan perwakilan rakyat sebagai bahan timbangan untuk ditindaklanjuti.
8. Pasal 22D Ayat (4)
anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tatacara diatur dalam undang-undang.
1 votes Thanks 5
chrisna1678
1. MPR adalah lembaga negara yang memiliki kepanjangan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Lembaga ini bertugas untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
2. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk membuat undang-undang dasar.
A. tugas dan wewenang MPR
1. Pasal 2 Ayat (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
2. Pasal 3 Ayat (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
3. Pasal 3 Ayat (2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan atau wakil presiden.
4. Pasal 3 Ayat (3)
B. tugas dan wewenang DPD
1. Pasal 22C Ayat (1)
anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2. Pasal 22C Ayat (2)
anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dengan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Pasal 22C Ayat (3)
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
4. Pasal 22C Ayat (4)
susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
5. Pasal 22D Ayat (1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan kekuasaan pusat dan daerah.
6. Pasal 22D Ayat (2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak pendidikan dan agama.
7. Pasal 22D Ayat (3)
Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah pembentukan pemekaran penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah pengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pajak pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada dewan perwakilan rakyat sebagai bahan timbangan untuk ditindaklanjuti.
8. Pasal 22D Ayat (4)
anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat-syarat dan tatacara diatur dalam undang-undang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk membuat undang-undang dasar.
semoga membantu