❖ Baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama merupakan utusan sebuah Negara.
❖ Baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama ditugaskan untuk memelihara tujuan nasional Negara pengirim.
❖ Status keduanya, baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama dijamin oleh Hukum Internasional.
PERBEDAAN
❖ Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan Negara dengan cara melakukan hubungan dengan pejabat di tingkat pusat. Sementara perwakilan konsuler memelihara kepentingan Negara dengan jalan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat daerah atau setempat.
❖ Surat penugasan perwakilan diplomatik ditandatangani oleh Presiden atau kepala Negara sementara perwakilan konsuler ditanda tangani oleh Menteri Luar Negeri.
❖ Perwakilan diplomatik memiliki hak untuk mengadakan hubungan yang sifatnya politis. Sementara perwakilan konsuler memiliki hak untuk melakukan hubungan yang sifatnya non politis.
❖ Perwakilan diplomatik diutus satu per Negara sedangkan perwakilan konsuler bisa lebih dari satu karena bergantung pada tingkat kebutuhan.
❖ Perwakilan diplomatik bisa langsung berhubungan dengan pemerintah pusat dari Negara penerima sedangkan perwakilan konsuler tidak bisa. Kalau pun dikehendaki maka perwakilan konsuler mengadakan hubungan tersebut melalui perwakilan diplomatik.
❖ Hak imunitas perwakilan diplomatik penuh sementara perwakilan konsuler hak imunitasnya tidak penuh.
❖ Perwakilan berkantor/berkedudukan di ibu kota Negara penerima sedangkan perwakilan konsuler berkantor tidak, melainkan di daerah-daerah yang dianggap penting.
❖ Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorial sedangkan perwakilan konsuler tidak.
❖ Masa jabatan perwakilan diplomatik dimulai ketika surat kepercayaan diserahkan sementara masa jabatan perwakilan konsuler dimulai saat pemberitahuan yang layak telah diterima oleh Negara penerima.
24 votes Thanks 61
galihgalang
PERSAMAAN = SAMA SAMA MERUPAKAN UTUSAN NEGARA PERBEDAAN = DIPLOMATIK:MENGADAKAN HUBUNGAN POLITIS KONSULER:MENGADAKAN HUBUNGAN NON POLITIS
Kelas : XI (2 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Hubungan Internasional
Kata Kunci : Perwakilan Diplomatik, Konsuler
PERSAMAAN
❖ Baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama merupakan utusan sebuah Negara.
❖ Baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama ditugaskan untuk memelihara tujuan nasional Negara pengirim.
❖ Status keduanya, baik itu perwakilan diplomatik dan juga konsuler sama sama dijamin oleh Hukum Internasional.
PERBEDAAN
❖ Perwakilan diplomatik memelihara kepentingan Negara dengan cara melakukan hubungan dengan pejabat di tingkat pusat. Sementara perwakilan konsuler memelihara kepentingan Negara dengan jalan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat daerah atau setempat.
❖ Surat penugasan perwakilan diplomatik ditandatangani oleh Presiden atau kepala Negara sementara perwakilan konsuler ditanda tangani oleh Menteri Luar Negeri.
❖ Perwakilan diplomatik memiliki hak untuk mengadakan hubungan yang sifatnya politis. Sementara perwakilan konsuler memiliki hak untuk melakukan hubungan yang sifatnya non politis.
❖ Perwakilan diplomatik diutus satu per Negara sedangkan perwakilan konsuler bisa lebih dari satu karena bergantung pada tingkat kebutuhan.
❖ Perwakilan diplomatik bisa langsung berhubungan dengan pemerintah pusat dari Negara penerima sedangkan perwakilan konsuler tidak bisa. Kalau pun dikehendaki maka perwakilan konsuler mengadakan hubungan tersebut melalui perwakilan diplomatik.
❖ Hak imunitas perwakilan diplomatik penuh sementara perwakilan konsuler hak imunitasnya tidak penuh.
❖ Perwakilan berkantor/berkedudukan di ibu kota Negara penerima sedangkan perwakilan konsuler berkantor tidak, melainkan di daerah-daerah yang dianggap penting.
❖ Perwakilan diplomatik mempunyai hak ekstrateritorial sedangkan perwakilan konsuler tidak.
❖ Masa jabatan perwakilan diplomatik dimulai ketika surat kepercayaan diserahkan sementara masa jabatan perwakilan konsuler dimulai saat pemberitahuan yang layak telah diterima oleh Negara penerima.
PERBEDAAN = DIPLOMATIK:MENGADAKAN HUBUNGAN POLITIS
KONSULER:MENGADAKAN HUBUNGAN NON POLITIS