651
HERMAN HELLER. konstitusi mempunyai 3 pengertian, yaitu : 1. konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, belum dalam artihukum. konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau plitik. 2. setelah orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi , maka konstitusi menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung). 3. kemudian orang mulai menulisnya kedalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
konstitusi mempunyai 3 pengertian, yaitu :
1. konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, belum dalam artihukum. konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau plitik.
2. setelah orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi , maka konstitusi menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung).
3. kemudian orang mulai menulisnya kedalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
semoga membantu :D
maaf kalau salah :D