Konstitusi atau UUD fungsinya sebagai : Sebagai hukum, UUD atau konstitusibersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya. Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar,konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya. Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme. Dan memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahbaik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki kepada organ-organ kekuasaan Negara.
2.Tujuan konstitusi adalah:
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara. Mengadakan tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.
Konstitusi atau UUD fungsinya sebagai :
Sebagai hukum, UUD atau konstitusibersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
Selaku hukum, UUD atau konstitusi berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.Selaku hukum dasar,konstitusi atau undang undang berfungsi sebagai sumber hukum.Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi kewenangan dan hak yang bukan menjadi kewenangannya. Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme. Dan memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahbaik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki kepada organ-organ kekuasaan Negara.
2.Tujuan konstitusi adalah:
Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara. Mengadakan tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.