Pendapat para sarjana yang dipakai sebagai sumber hukum dapat dipakai untuk.. A. mengganti peraturan yang sudah usang B.menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum C, menambah norma hukum D. memberikan penafsiran peraturan E.memperbaharui peraturan lama
RifkiFSP
E. memperbaharui peraturan lama maafd klo salah delete aja
maafd klo salah
delete aja