Mengapa seseorng tidak boleh memiliki dua kewarganegaraan/kewarganegaraan rangkap?
Zuraidans
Karena Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapanegara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan
0 votes Thanks 3
Alphiik
Karena, kebijakan masing-masing negara itu berbeda2. apa bila memiliki kewarganegaraan ganda maka akan membingungkan: 1. penulisan paspor, KTP 2. pemberian tanggungan hidup di masing-masing negara yang berbeda
1. penulisan paspor, KTP
2. pemberian tanggungan hidup di masing-masing negara yang berbeda