SSuuwds
Pengertian Warganegara Republik Indonesia juga dipertahankan dalam UU No. 3 Tahun 1976, yang merubah pasal 18 Undang-Undang No. 62/1958, tentang perubahan pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu seseorang yang kehilangan kewarganegaraan karena tinggal di luar negeri dapat memperoleh kembali berdasarkan Kartu Izin masuk dan menyatakan keterangan untuk itu harus dinyatakan kepada pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
0 votes Thanks 0
AzzahraSalsal22
UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958
Republik Indonesia juga
dipertahankan dalam UU No. 3
Tahun 1976, yang merubah pasal 18
Undang-Undang No. 62/1958, tentang
perubahan pasal 18 Undang-Undang
No. 62 Tahun 1958, tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia, yaitu seseorang yang
kehilangan kewarganegaraan karena
tinggal di luar negeri dapat
memperoleh kembali berdasarkan
Kartu Izin masuk dan menyatakan
keterangan untuk itu harus
dinyatakan kepada pengadilan
Negeri dari tempat tinggalnya dalam
1 tahun setelah orang itu bertempat
tinggal di Indonesia.