Bellynda
Dalam UU Nomor 62 Tahun 1958, anak yang lahir dari “perkawinan campur” hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan dan ditentukan hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
0 votes Thanks 1
AzzahraSalsal22
Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia