Kategori : BAB 5 Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
Kata Kunci : Hubungan internasional, kerja sama internasional, perjanjian internasional, perwakilan diplomatik dan perwakilan diplomatik
Kode : -
Pembahasaan :
Mulainya misi perwakilan diplomatik secara tertulis telah tercantum dalam Pasal 13 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, dimana dalam pasal ini berbunyi :
1. Kepala misi dianggap memiliki fungsi-nya diambil di Negara penerima baik ketika ia telah menyerahkan surat kepercayaan atau bila ia telah memberitahukan kedatangannya dan benar salinan surat-surat kepercayaan telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Negara penerima, atau seperti pelayanan lain sebagaimana dapat disepakati, sesuai dengan praktek berlaku di Negara penerima yang akan diterapkan dalam cara yang seragam.
2. Urutan presentasi dari surat-surat atau salinan yang sejati daripadanya akan ditentukan oleh tanggal dan waktu kedatangan kepala misi.
Sehingga dapat disimpulkan, misi perwakilan diplomatik dimulai ketika Negara penerima telah menerima surat kepercayaan baik dalam bentuk salinan maupun asli dari Negara pengirim diplomatik.
Adapula berakhirnya misi perwakilan diplomatik, yaitu ketika tugas serta tujuan yang diemban oleh Perwakilan diplomatik telah tercapai dan selesai. Namun ada penyebab lain yang menjadikan jabatan Perwakilan diplomatik berakhir, yaitu ketika negara penerima mengusir atau tidak menganggap lagi perwakilan diplomatik dari negara asal, dan ketika negara asal menarik kembali perwakilan diplomatiknya.
Verified answer
Kelas : XII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : BAB 5 Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
Kata Kunci : Hubungan internasional, kerja sama internasional, perjanjian internasional, perwakilan diplomatik dan perwakilan diplomatik
Kode : -
Pembahasaan :
Mulainya misi perwakilan diplomatik secara tertulis telah tercantum dalam Pasal 13 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, dimana dalam pasal ini berbunyi :
1. Kepala misi dianggap memiliki fungsi-nya diambil di Negara penerima baik ketika ia telah menyerahkan surat kepercayaan atau bila ia telah memberitahukan kedatangannya dan benar salinan surat-surat kepercayaan telah disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Negara penerima, atau seperti pelayanan lain sebagaimana dapat disepakati, sesuai dengan praktek berlaku di Negara penerima yang akan diterapkan dalam cara yang seragam.
2. Urutan presentasi dari surat-surat atau salinan yang sejati daripadanya akan ditentukan oleh tanggal dan waktu kedatangan kepala misi.
Sehingga dapat disimpulkan, misi perwakilan diplomatik dimulai ketika Negara penerima telah menerima surat kepercayaan baik dalam bentuk salinan maupun asli dari Negara pengirim diplomatik.
Adapula berakhirnya misi perwakilan diplomatik, yaitu ketika tugas serta tujuan yang diemban oleh Perwakilan diplomatik telah tercapai dan selesai. Namun ada penyebab lain yang menjadikan jabatan Perwakilan diplomatik berakhir, yaitu ketika negara penerima mengusir atau tidak menganggap lagi perwakilan diplomatik dari negara asal, dan ketika negara asal menarik kembali perwakilan diplomatiknya.