Agee
Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan syarat : ludah kita sendiri dan tidak bercampur dengan makanan
1 votes Thanks 0
wahyudaakbarrifani
ada ketentuan tertentu,seperti ludahnya tidak banyak dalam arti tidak dikumpulkan baru di telah (ceritanya,ntar aja deh nelannya biar makin banyak).tidak bercampur dengan apapun.masih dalam rongga mulut,kalau sudah keluar ya batal.
wahyudaakbarrifani
menurut imam syafii
Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
wahyudaakbarrifani
Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.