rahudah
Penulisan karya ilmiah mengikuti dua kaidah, yakni kaidah penulisan yang bersifat umum dan kaidah yang bersifat khusus. Kaidah umum adalah kaidah tentang bahasa Indonesia baku dan ejaan yang berlaku secara umum. Kaidah yang bersifat khusus adalah kaidah tentang teknis penulisan yang telah disepakati bersama dan berlaku di lingkungan tertentu. Kedua kaidah tersebutharus diterapkan secara taat asas atau konsisten oleh penulis karya ilmiah.Karya ilmiah ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesiayang baik dan benar, yakni bahasa Indonesia yang mengikuti kaidah penggunaan ragam baku keilmuan. Ragam baku keilmuan atau ragam ilmiah itu secara taat asas memilih kata-kata atau istilah yang baku, struktur kata, frase, klausa, atau kalimat yang baku, susunan wacana dan paragraf yang rasional, dan ditulis dengan ejaan yang benar.Kaidah umum penggunaan bahasa Indonesia ragam tulis telah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya sebagai berikut :1.Penggunaan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD) ditetapkan berdasarkan Permendiknas No. 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.2.Penggunaan tata istilah dalam penulisan karya ilmiah ditetapkan berdasarkan Permendiknas No. 146/U/2004 tentang Pedoman Pembentukan Istilah.3.Penggunaan kalimat dan penataan paragraf diatur dalam bukuTata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.4.Penggunaan kata baku dalam penulisan karya ilmiah mengacu pada ketentuan yang tertuang padaKamus Besar Bahasa Indonesia Edisi IV.Kaidah khusus antara lain :1.PenomoranUntuk pemeringkatan judul dansubjudul dalam karya ilmiah terdapat dua aturan, yakni menggunakan jenis huruf, ukuran, percetakan, serta letak yang berbeda dan menggunakanangka Arab atau perpaduan angka Arab dan huruf latin.1.Perujukan/PengutipanPerujukan dilakukan dengan menggunakan nama akhir, tahun, dan halaman buku. Jika terdapat lebih dari dua pengarang maka cara menulisnya nama akhir dari duapengarang tersebut diikuti dengan dkk. Jika nama pengarang tidak disebutkan, yang dicantumkan dalam rujukan adalah nama lembaga yang menerbitkan, nama dokumen yang diterbitkan, atau nama Koran/majalah. Untuk karya ilmiah terjemahan, perujukan dilakukan dengan cara menyebutkan nama pengarang aslinya. Rujukan dari sumber atau lebih yang ditulis oleh pengarang yang berbeda dicantumkan dalam satu tanda kurung, dibatasi titikkoma (;) sebagai tanda pemisahannya . Antara nama pengarang dan tahun tidak diberi tanda koma dan antara tahun, tanda titik dua, dan nomor halaman tidak diberi jarak. Cara merujuk kutipan ada dua, yakni cara merujuk kutipan langsung dan tidak langsung.